MENU TUTUP

Kejati Riau  Tahap II  Tindak Pidana Perpajakan Tersangka AH

Jumat, 07 Oktober 2022 | 14:29:56 WIB Dibaca : 1945 Kali
Kejati Riau  Tahap II  Tindak Pidana Perpajakan Tersangka AH Kejati Riau Tahap II Tindak Pidana Perpajakan Tersangka AH, Kamis 06 Oktober 2022

PEKANBARU,CATATANRIAU.COM | Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Riau telah dilangsungkan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Riau (Tahap II) dalam penanganan Tindak Pidana Perpajakan Tersangka atas nama AH yang merupakan Direktur CV. AMJ dan CV. KSS, pada Kamis Tanggal 06 Oktober 2022, sekira pukul 16.00 wib bertempat di kantor kejaksaan Tinggi Riau, di Pekanbaru. Hal ini disampaikan Fusthathul Amul Huzni, Kastel Kejari Pelalawan, Jumat (07/10/2022)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama Tersangka AH sudah lengkap (P-21) tanggal 04 Oktober 2022.

Tersangka disangkakan Melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Total Kerugian Pendapatan Keuangan Negara  Rp.3.241.609.005,-(tiga miliar dua ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan ribu lima rupiah).

Tersangka ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2022, dan pada hari ini penahanan terhadap tersangka beralih kepada Penuntut Umum Selama 20 (dua puluh hari) di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru. Tim Penuntut umum sebanyak 8 (delapan) orang yang terdiri dari Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan akan merampungkan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan.

Bahwa Tersangka selaku direktur CV. AMJ Tahun 2018 telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT Anugerah Tani Makmur namun tersangka menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yakni melaporkan PPN yang telah dipungutnya dibuat nihil. Kemudian tersangka tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci.

Selanjutnya tersangka selaku Direktur CV. KSS pada tahun 2019 telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT. Siak Prima Sakti dan PT. Kamparindo Agro Industri pada tahun 2019 sebesar Rp.1.005.054.804,- namun tersangka menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Sehingga perbuatan tersangka selaku Direktur CV. AMJ pada 2018 dan CV. KSS pada 2019 telah merugikan Pendapatan Keuangan Negara sebesar Rp.3.241.609.005,- ****

 

Laporan : E Pangaribuan 

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Polsek Tapung Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Hari Kedua Lanjutan Perkara Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas

Simpan Narkoba Ditumpukan Pasir, Warga Parit Baru Ditangkap Polsek Tambang

Demi SKCK, Perpanjang SKCK Palsu Akhirnya  Masuk Penjara Polres Pelalawan

Beruntung Terduga Maling Yang Sempat Ditangkap Massa Dapat Diamankan Polsek Rambah Hilir

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

Sekcam Binawidya Pekanbaru Kena OTT Tim Saber Pungli Polda Riau Atas Tindakan Pungli SKGR

Polres Inhu Diduga Tebang Pilih Dalam Menindak Pertambangan Ilegal, Kasat Reskrim : Kita Akan Tindak Tegas Semua!

Pemuda di Kampar Ditangkap, Ngaku Beli Uang Palsu Rp. 1 Juta di Facebook!

Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Terencana

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

5

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

6

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri